Viral: Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu karena E-Toll Dipakai Dua Mobil ​

Viral: Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu karena E-Toll Dipakai Dua Mobil ​ Leave a comment

​Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi yang didenda Rp800.000 karena menggunakan dua kartu e-toll berbeda saat memasuki dan keluar dari jalan tol. Insiden ini terjadi ketika pengemudi memasuki Tol Mojokerto Mlirip dengan meminjam kartu e-toll milik temannya, yang sebelumnya telah digunakan untuk kendaraan lain. Saat keluar di gerbang Tol Madiun, ia dikenakan denda karena penggunaan kartu e-toll yang tidak sesuai. ​

Menurut Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:​

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.​

Dalam kasus ini, penggunaan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar tol dianggap sebagai pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Akibatnya, pengemudi dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tersebut.

Untuk menghindari denda serupa, disarankan agar pengemudi memastikan saldo kartu e-toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Jika saldo tidak mencukupi saat sudah berada di dalam tol, pengemudi dapat mengisi ulang saldo di rest area terdekat atau menggunakan layanan perbankan elektronik sebelum mencapai gerbang keluar. Apabila sudah tiba di gerbang tol dan saldo masih kurang, pengemudi dapat menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas atau melakukan top-up saldo melalui m-banking sesuai jenis e-toll atau lewat e-commerce. ​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *