Komunitas Mobil Jadi Sorotan Akibat Penggunaan Lampu Hazard Warna Putih

Komunitas Mobil Jadi Sorotan Akibat Penggunaan Lampu Hazard Warna Putih Leave a comment

Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial menyoroti penggunaan lampu sein berwarna putih dan lampu hazard yang tidak sesuai oleh anggota komunitas mobil Toyota Avanza Club Indonesia (TACI). Dalam video tersebut, terlihat sebuah Toyota Avanza dengan stiker TACI menyalakan lampu sein berwarna putih dan lampu hazard secara bersamaan, yang dapat menyilaukan pengendara lain dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Aturan Warna Lampu Sein dan Hazard

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, lampu sein kendaraan harus berwarna kuning dan berkedip. Penggantian warna lampu sein menjadi putih melanggar regulasi tersebut dan dapat membingungkan serta membahayakan pengguna jalan lain.

Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat

Lampu hazard dirancang untuk digunakan dalam situasi darurat, seperti kendaraan mogok, kecelakaan, atau kondisi lain yang memerlukan peringatan kepada pengguna jalan lain. Menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau dalam kondisi berkendara normal tidak dianjurkan karena dapat membingungkan pengendara lain mengenai arah kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pentingnya Edukasi Keselamatan Berkendara di Komunitas

Insiden ini menyoroti pentingnya peran komunitas otomotif dalam mengedukasi anggotanya tentang aturan dan etika berkendara yang benar. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menekankan bahwa tidak semua komunitas memiliki visi dan misi yang sama terkait keselamatan berkendara. Oleh karena itu, penting bagi komunitas untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mencakup edukasi keselamatan sebagai bagian dari tujuan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *