IMI Bahas Regulasi Modifikasi Kendaraan di IIMS 2025: Tantangan dan Solusi

IMI Bahas Regulasi Modifikasi Kendaraan di IIMS 2025: Tantangan dan Solusi Leave a comment

Pada gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengadakan diskusi mendalam mengenai regulasi modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Diskusi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang merupakan regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur modifikasi kendaraan.

Tantangan dalam Implementasi Regulasi

Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, hingga saat ini belum ada kendaraan modifikasi yang berhasil memenuhi standar untuk mendapatkan legalitas sesuai aturan kustomisasi yang berlaku. Salah satu kendala utama adalah standar uji kendaraan kustomisasi yang masih mengacu pada pengujian mobil baru. Hal ini menyulitkan kendaraan lama yang dimodifikasi untuk memenuhi persyaratan tersebut. Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI, menyatakan bahwa standarisasi Kementerian Perhubungan saat ini hanya satu untuk uji, yaitu kendaraan-kendaraan baru, sementara yang diuji adalah kendaraan lama yang diremajakan.

Solusi dan Langkah Ke Depan

Menanggapi tantangan tersebut, IMI berkomitmen untuk membantu mensosialisasikan aturan modifikasi kendaraan kepada masyarakat dan pelaku industri otomotif. Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobilitas, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas modifikator, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun standar uji yang lebih relevan dengan kondisi kendaraan modifikasi. Selain itu, IMI juga berencana mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi bengkel modifikasi agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *